Kamis, 08 Mei 2014

Pengembang Properti Tolak Pencabutan Subsidi untuk Rumah Tapak


http://images.detik.com/content/2014/05/08/1016/134828_rumah.jpg
Jakarta -Pengembang properti menolak penghapusan subsidi rumah tapak berlaku di seluruh Indonesia. Mereka ingin pencabutan subsidi rumah tapak hanya berlaku di kota-kota besar saja seperti Jakarta, Surabaya, Medan, dan lainnya.

Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman (Apersi) Anton Santoso mengatakan pada prinsipnya kebijakan ini baik untuk mencegah lahan produktif beralih fungsi jadi perumahan dan mendorong masyarakat tinggal di rusun agar lebih dekat dengan tempat kerja.

"Sebetulnya rumah susun itu kalau hanya ditetapkan di kawasan padat penduduk, itu kami setuju. Kalau dipukul rata semuanya itu, nggak akan jalan, yang ada nanti justru bumerang bagi pemerintah dalam rangka pengurangan backlog (kurang pasok rumah)," kata Anton saat dihubungi detikFinance,Kamis (8/5/2014).

Anton mengatakan konsep subsidi rumah hanya untuk rusun justru lebih cocok di kota-kota besar, antaralain Jakarta, Surabaya, Medan, dan di wilayah-wilayah lain yang sudah padat penduduk.

"Jangan digeneralisasi. Yang ada nggak laku, nanti di Papua, Maluku yang tanahnya masih luas bagaimana. Budaya masyarakat di sana kan masih tinggal di rumah tapak," katanya.

Masyarakat di wilayah-wilayah yang belum padat penduduk, seperti di luar Jawa seharusnya tidak didorong untuk tinggal di rusun dengan mencabut subsidi untuk rumah tapak. Anton menilai budaya masyarakat masih ingin tinggal di rumah dengan halaman, kebun dan suasana rumah tapak pada umumnya.

"Memang lahan mahal kemudian itu harus dibuat rusun tapi kalau kita harus membangun di Papua, Sulteng, dan lainnya yang tanahnya masih luas dan terjangkau, lalu dipaksakan dibangun rusun itu akan berdampak negatif," katanya
Anton menambahkan Apersi meminta adanya harga khusus yang ditetapkan di zona-zona yang pada penduduk dan harga tanahnya mahal terkait pembangunan rumah subsidi.

Ia berharap, ada peninjauan kembali Keputusan Menteri Perumahan Rakyat (Kemenpera) sehingga tak merugikan masyarakat berpengasilan rendah (MBR) yang butuh rumah.

"Semoga pemerintahan baru meninjau kembali peraturan ini," katanya.

Kementerian Perumahan Rakyat telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) No 3 Tahun 2014, diantaranya mencabut subsidi untuk rumah tapak, demi menghindari konversi lahan pertanian menjadi hunian. Sebagai gantinya subsidi rumah hanya diberikan kepada rusun saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar