Kamis, 06 Maret 2014

Investasi Properti Apa yang Paling Pas: Tanah, Rumah, atau Apartemen?

http://images.detik.com/content/2014/03/02/1016/113826_prop.jpeg
Jakarta -Indonesia menjadi salah satu dari sekian negara yang mengalami pertumbuhan signifikan di bidang properti. Apartemen tumbuh di berbagai area di kota-kota besar di Indonesia seperti jamur di musim hujan.

Perumahan pun berkembang di area-area baru dan memberikan tambahan pilihan bagi masyarakat yang ingin berinvestasi properti. Jadi, antara tanah, rumah dan apartemen, pilih mana ya?

Citi melalui MyWealth melansir sebuah artikel, Minggu (2/3/2014) mengenai kelebihan dan kekurangan berinvestasi pada tanah, rumah atau apartemen. Berikut kelebihan dan kekurangannya agar masyarakat bisa menimbang lebih jauh sebelum berinvestasi.

Tanah

Seperti emas, tanah hampir bisa dibilang tidak mengenal inflasi. Karena itu, orang tua dan kakek-nenek kita kemungkinan lebih memilih berinvestasi tanah dibandingkan investasi jenis lain. Memiliki tanah memang mempunyai beberapa kelebihan, antara lain harganya yang cenderung meningkat setiap tahunnya, serta minimnya biaya perawatan. Apalagi jika tanah yang Anda miliki memiliki lokasi strategis, maka kenaikan harganya bisa berlipat-lipat. Namun demikian, tanah juga mempunyai beberapa kekurangan yang perlu diperhatikan. Pertama, tanah relatif lebih sulit dijual dibandingkan apartemen atau rumah. Selain itu, kalau tidak diberi batas yang jelas (pagar atau tembok), seringkali tanah Anda disalahgunakan oleh pihak lain jika tidak sering diawasi. Ditambah lagi, berkembangnya harga tanah juga berhubungan erat dengan rencana makro tata kota Anda. Jika ternyata daerah tersebut tidak berkembang, maka bisa jadi tanah Anda tidak laku disewakan atau dijual.

Rumah

Rumah adalah salah satu kebutuhan pokok – terutama di Indonesia, di mana masyarakat kita masih sangat terbiasa tinggal di rumah ketimbang apartemen. Karena itu, walaupun apartemen berkembang dengan pesat, namun rumah juga masih mempunyai daya tarik pasar yang sangat besar. Sama dengan apartemen, rumah relatif mudah dijual dan juga mudah diagunkan ke bank. Selain itu, Anda dapat menyewakannya sehingga Anda mendapatkan tambahan penghasilan. Hal yang perlu dipertimbangkan dalam berinvestasi rumah adalah biaya perawatan yang lebih besar daripada tanah. Anda perlu membayar asuransi, dan jika Anda tinggal di komplek maka ada iuran perawatan, kebersihan dan keamanan yang perlu dibayarkan secara rutin. Jika tidak ditempati, rumah pun memerlukan perawatan lebih – misalnya ada kebocoran, cat yang mengelupas, adanya hama rayap – yang perlu diperhatikan agar tidak menurunkan kondisi dan harga rumah tersebut.

Apartemen

Apartemen adalah salah satu tipe properti yang sedang booming di Indonesia selama beberapa tahun terakhir. Dibandingkan dengan rumah, terkadang harganya memang lebih mahal, namun lokasinya juga lebih strategis, walaupun luasnya sedikit lebih kecil dari rumah pada umumnya. Lokasi yang strategis serta fasilitas yang relatif lebih lengkap dibandingkan rumah pada umumnya menjadi daya tarik utama berinvestasi apartemen. Ditambah lagi dengan mudahnya apartemen disewakan kepada pihak lain dengan harga yang cukup tinggi – ini semakin membuat apartemen laris manis dicari banyak orang. Tapi, karena fasilitasnya tersebut, biaya perawatan apartemen juga jauh lebih mahal daripada biaya perawatan rumah, demikian juga biaya listrik dan airnya. Selain itu jika diagunkan ke bank, nilai taksasinya juga lebih rendah daripada rumah.

Nah, dengan beragam kelebihan dan keuntungan masing-masing, tipe properti apa yang Anda pilih untuk Anda?(dru/zul)

Selasa, 04 Maret 2014

Kemenpera Akui Punya Keterbatasan Tangani Kasus Sengketa Properti

Kemenpera Akui Punya Keterbatasan Tangani Kasus Sengketa Properti

Agus Setiawan - detikfinance
Senin, 03/03/2014 16:44 WIB
Halaman 1 dari 2
http://images.detik.com/content/2014/03/03/1016/rumahpameran.jpg
Jakarta -Pihak Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) mengakui punya keterbatasan dalam menangani persoalan sengketa konsumen dengan pengembang properti. Saat ini banyak kasus yang sudah dilaporkan hingga difasilitasi oleh Kemenpera, namun masalahnya tak berujung.

Kasubag Bantuan Hukum Kemenpera Novriyanti Harol mengatakan bahwa saat ini pihaknya mengaku masih belum optimal dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

"Kami akui masih banyak kurangnya, kewenangan kita juga terbatas," kata Novriyanti saat ditemui di kantor Kemenpera, Jalan Raden Fatah, No 1, Jakarta Selatan (3/3/2014)

Ia memberikan contoh kasus mengenai masalah Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (P3RS) yang merupakan masalah paling sering diadukan konsumen. Ia menilai permasalahan pengelolaan P3RS ini merupakan masalah pembinaan.

"Seperti masalah P3RS itu sebenarnya masalah pembinaan kita lihat di undang-undang pembinaan itu di tingkat nasional ada Menteri, Gubernur di Provinsi, Bupati Walikota pada tingkat Kabupaten Kota," ujarnya.

Pihaknya mengaku bahwa sebenarnya kewenangan mengenai P3RS itu ada di tingkat Gubernur untuk Provinsi, namun karena banyak masyarakat yang kurang puas akhirnya naik ke tingkat pusat.

"Meliputi apa perencanaan, pengawasan termasuk pengambilan keputusan terkait masalah pengawasan harusnya ditingkat Provinsi ya Gubernur yang melakukan pengawasan. Tapi memang dia tidak puas ke tingkat provinsi naik ke tingkat pusat," pungkasnya.

"Pokja serupa sebenarnya ada beberapa tahun yang lalu, namun sempat dibubarkan Kemenpera tanpa alasan yang jelas," kata Ali dalam situs resminya.

Menurut Ali, forum ini bisa menjadi wadah arbitrase untuk kemudian bersama-sama menyusun mekanisme untuk mengeluarkan black list pengembang sesuai kesepakatan semua pihak. Karena forum yang terbentuk terdiri dari semua elemen properti mulai dari asosiasi, pemda, BPN, broker, perbankan, perwakilan dari konsumen, YLKI, dan lembaga-lembaga lainnya.

"Kemenpera diminta untuk tidak diam melihat banyaknya permasalahan konsumen properti yang ada saat ini," seru Ali.

80% Pengaduan Properti dari Konsumen Jakarta, Terbanyak Apartemen

http://images.detik.com/content/2014/03/03/1016/apartemenperumnas.jpg
Jakarta -Data Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) menunjukkan 80% pengaduan permasalahan properti 2013 berasal dari konsumen di Jakarta. Sebagian besar merupakan laporan terkait persoalan produk apartemen.

Kasubag Bantuan Hukum Kemenpera Novriyanti Harol mengatakan bahwa laporan pengaduan yang masuk ke Kemenpera melalui surat sebanyak 80% dari Jakarta, sebagian pelapor adalah Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (P3RS).

"Kebanyakan permasalahan itu apartemen, dari Jakarta bisa 80% untuk laporan melalui surat tertulis, tahun ini saja 9 laporan dari surat hanya 2 yang dari perorangan sisanya dari P3RS, sementara untuk laporan dari website itu 50% dari Pulau Jawa dan 50% dari luar Jawa," kata Novriyanti saat ditemui di Kantor Kemenpera Jakarta (3/3/2014).

Pada tahun 2013 yang lalu menurut Novrianti, pihaknya menerima total laporan pengaduan sebanyak 420 laporan. Dari total laporan tersebut 236 laporan sudah ditindaklanjuti.

"Tahun 2013 total ada 420 laporan pengaduan, dimana 378 itu dari website dan 42 melalui surat, sementara laporan yang sudah ditindaklanjuti ada 200 laporan untuk website sementara yang melalui surat 36. Pada tahun 2014 ini Kemenpera sudah mendapat 42 laporan dari website dan 9 melalui surat," tambahnya.

Menurut Novriyanti, permasalahan yang timbul bervariasi namun yang paling sering ditemui adalah terkait dengan sengketa antara para pengembang properti rumah susun dan para pemilik serta penghuni rumah susun.

"Permasalahan yang timbul itu bervariasi mulai masalah kepemilikan rumah atau pembayaran, dan yang paling banyak masalah apartemen sengketa hak suara antara pengembang dan pemilik apartemen dalam P3RSI yang kemudian menyangkut service charge, biaya perawatan, besarnya itu melalui kebutuhan nyata tapi selama ini yang terjadi mungkin seballiknya seperti di Cempaka Mas itu masalahnya di service charge pengenaan tarif listrik sama air," imbuhnya.

Novriyanti menjelaskan bahwa jika masyarakat ingin difasilitasi itu harus mengirimkan surat tertulis agar bisa difasilitasi untuk dipertemukan antara pengembang dan pemilik properti.

"Tapi kalau mereka ingin difasilitasi itu harus tertulis, kalau tak tertulis tidak bisa, biasanya yang kami lakukan kami telaah dulu kemudian kami rapat internal dan baru kami undang mereka. Jadi pengembang dan pemilik kita temukan, kita lihat apa masalahnya dan jembatani permasalahan yang ada," pungkasnya.

Senin, 03 Maret 2014

Ada Sengketa Properti, Pengembang Jarang Datang Penuhi Panggilan

http://images.detik.com/content/2014/03/03/1016/rumahmurah23.jpg
Jakarta -Bantuan Hukum Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) membuka layanan pengaduan bagi para konsumen properti yang merasa dirugikan pengembang properti. Namun pengembang jarang yang datang ketika dipanggil oleh Kemenpera.

Kasubag Bantuan Hukum Kemenpera, Novriyanti Harol mengatakan beberapa permasalahan yang dapat dilaporkan sangat beragam, mulai permasalahan untuk rumah susun hingga permasalahan terkait perumahan tapak.

"Sebagian besar terkait masalah rumah susun, tentang pembentukan P3RS, penetapan sinking fund, service charge, kalau website terkait bantuan perumahan swadaya dan fasilitas pembiayaan perumahan," kata Novriyanti saat ditemui dikantor Kemenpera, Jakarta (3/3/2014).

Sedangkan terkait masalah penipuan properti, Novriyanti menjelaskan bisa mengajukan gugatan pidana. Pihak Bantuan Hukum Kemenpera tetap bisa membantu untuk memfasilitasi.

"Kalau lebih condong ke pidana bisa mengajukan gugatan atau melalui alternatif penyelesaian kita mediasi," tambah Novriyanti.

Novriyanti menambahkan bahwa yang bisa dilakukan saat ini adalah melakukan bagian Bantuan Hukum Kemenpera adalah fasilitasi dan mediasi kepada kedua belah pihak yaitu pengembang properti serta pemilik. Namun pihaknya menyayangkan seringkali pihak pengembang masih enggan untuk datang jika diundang.

"Yang paling sering kita lakukan fasilitasi dan mediasi, untuk mediasi dari pihak pengembang jarang yang datang saya juga nggak tahu apa alasannya, untuk di pengadilan bisa juga kita hadirkan saksi ahli," pungkasnya.

(hen/hen)

Minggu, 02 Maret 2014

Bunga KPR di Malaysia 6%, Tapi di Indonesia 12%


http://images.detik.com/content/2014/02/27/1016/194429_kpr2.jpg
Jakarta -Dukungan pemerintah kepada sektor perumahan di Indonesia belum besar. Bahkan pemerintah lebih memilih memberikan subsidi BBM sebesar Rp 300 triliun per tahun, ketimbang menyediakan rumah murah.

Pengamat Perumahan sekaligus Mantan Dirut Perumnas Latief Malangyudo mengatakan, pemerintah harusnya bisa mengalihkan subsidi BBM yang besar untuk penyediaan perumahan murah.

"Pemerintah per tahun mengeluarkan susidi BBM Rp 300 triliun, itu untuk rakyat bisa banyak, untuk pertanian, perikanan, dan perumahan. Bunga KPR bisa rendah, di Malaysia cuma 6%, kenapa kita kredit perumahan 12%? Terlalu mahal, kalau kayak begitu, penghasilan Rp 5 juta nggak akan punya rumah," kata Latief usai Acara Silaturahmi Perumahan Rakyat di Hotel JW Marriott, Jakarta, Kamis (27/2/2014).

Selain itu, Latief juga menjelaskan, daerah-daerah kumuh yang ada di Jakarta saat ini bisa diremajakan dan dibangun ulang agar lebih produktif.

"Daerah kumuh diremajakan, tanah negara pakai untuk pemerintah rumah skala besar. Saya kira bisa juga perumahan itu diberikan pajak progresif seperti kendaraan," imbuhnya.

Seharusnya, industri properti yang ada saat ini dikendalikan dan diatur secara ketat oleh pemerintah, sehingga keuntungan yang ada juga akan masuk ke negara.

"Properti dikendalikan profitnya pemerintah. Jangan kayak sekarang, developer beli Rp 1 juta jualnya Rp 10 juta, seperti di Pantai Indah Kapuk, karena tak diatur pemerintah, dilepaskan semuanya kepada mekanisme pasar," tambah Latief.

Seharusnya pemerintah menerapkan subsidi langsung kepada masyarakat berpenghasilan rendah agar mampu membeli rumah, seperti yang dilakukan oleh pemerintah Singapura.

"Pemerintah perlu subisidi, misalnya Rp 50 juta langsung ke rakyat. Yang penting ide dulu, subsidi langsung. Singapura melakukan itu," katanya.
(dnl/dnl) 

Sabtu, 01 Maret 2014

Cegah Sawah Jadi Perumahan, Rumah Subsidi Wajib Berbentuk Rusun


http://images.detik.com/content/2014/02/28/1016/114253_apartemenluar320.jpg
Jakarta -Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz menyiapkan aturan skema subsidi rumah melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLLP) harus berbentuk rumah susun (rusun). Langkah ini untuk mencegah pengembang rumah subsidi menggarap hunian tapak (landed house) jauh dari pusat kota dan menggunakan lahan pertanian.

"Rumah yang mendapat fasilitas kredit berbunga murah dan berjangka waktu lama (FLPP) rumahnya harus (wajib) susun," kata Djan kepada detikFinance,Jumat (28/2/2014)

Djan mengaku sedang menyusun aturan terbaru ini. Ia berharap tak ada lagi lahan-lahan pertanian di kawasan pinggiran kota termasuk Jakarta harus tergusur oleh pembangunan perumahan.

"Permen-nya (Peraturan Menteri) lagi dibuat, jadi (FLPP) harus susun," katanya.

Sementara itu, Deputi Pembiayaan Perumahan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Sri Hartoyo menambahkan aturan ini memang sedang digodok oleh kementeriannya. Tujuannya agar pembangunan perumahan untuk masyarakat menengah ke bawah tak banyak memakan lahan pertanian dan jauh dari pusat kota.

"Sedang mengatur itu, lagi disusun, diprioritaskan FLPP untuk rusun," katanya.

Ia mengatakan semangat dari aturan ini untuk mendorong pengembangan pembangunan rumah susun di Indonesia khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta. Menurutnya dengan harga tanah makin mahal, rumah-rumah subsidi makin menjauh dari pusat kota, sehingga menyulitkan para pekerja.
"Ini untuk mendorong rumah susun, mengarah ke rumah susun. Itu baru disiapkan aturannya. Intinya kita mendorong rumah susun," katanya.

Hartoyo mengatakan aturan ini harus dahulu disinkronkan dengan aturan lainnya agar pengembang tetap semangat membangun rumah subsidi. Misalnya soal ketentuan perubahan harga patokan rumah dan rusun yang masuk skema FLPP yang kini belum selesai.

"Harus disinkronisasikan dengan peraturan yang lain," katanya.

Selain itu, aturan ini nanti tak akan berlaku secara umum seluruh wilayah di Indonesia. Alasannya ada beberapa daerah atau kota yang sudah harus fokus membangun rusun, namun ada wilayah yang memang belum perlu pembangunan rusun.

"Jadi tidak 100%, seperti kalau di daerah," katanya.