Selasa, 04 Maret 2014

Kemenpera Akui Punya Keterbatasan Tangani Kasus Sengketa Properti

Kemenpera Akui Punya Keterbatasan Tangani Kasus Sengketa Properti

Agus Setiawan - detikfinance
Senin, 03/03/2014 16:44 WIB
Halaman 1 dari 2
http://images.detik.com/content/2014/03/03/1016/rumahpameran.jpg
Jakarta -Pihak Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) mengakui punya keterbatasan dalam menangani persoalan sengketa konsumen dengan pengembang properti. Saat ini banyak kasus yang sudah dilaporkan hingga difasilitasi oleh Kemenpera, namun masalahnya tak berujung.

Kasubag Bantuan Hukum Kemenpera Novriyanti Harol mengatakan bahwa saat ini pihaknya mengaku masih belum optimal dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

"Kami akui masih banyak kurangnya, kewenangan kita juga terbatas," kata Novriyanti saat ditemui di kantor Kemenpera, Jalan Raden Fatah, No 1, Jakarta Selatan (3/3/2014)

Ia memberikan contoh kasus mengenai masalah Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (P3RS) yang merupakan masalah paling sering diadukan konsumen. Ia menilai permasalahan pengelolaan P3RS ini merupakan masalah pembinaan.

"Seperti masalah P3RS itu sebenarnya masalah pembinaan kita lihat di undang-undang pembinaan itu di tingkat nasional ada Menteri, Gubernur di Provinsi, Bupati Walikota pada tingkat Kabupaten Kota," ujarnya.

Pihaknya mengaku bahwa sebenarnya kewenangan mengenai P3RS itu ada di tingkat Gubernur untuk Provinsi, namun karena banyak masyarakat yang kurang puas akhirnya naik ke tingkat pusat.

"Meliputi apa perencanaan, pengawasan termasuk pengambilan keputusan terkait masalah pengawasan harusnya ditingkat Provinsi ya Gubernur yang melakukan pengawasan. Tapi memang dia tidak puas ke tingkat provinsi naik ke tingkat pusat," pungkasnya.

"Pokja serupa sebenarnya ada beberapa tahun yang lalu, namun sempat dibubarkan Kemenpera tanpa alasan yang jelas," kata Ali dalam situs resminya.

Menurut Ali, forum ini bisa menjadi wadah arbitrase untuk kemudian bersama-sama menyusun mekanisme untuk mengeluarkan black list pengembang sesuai kesepakatan semua pihak. Karena forum yang terbentuk terdiri dari semua elemen properti mulai dari asosiasi, pemda, BPN, broker, perbankan, perwakilan dari konsumen, YLKI, dan lembaga-lembaga lainnya.

"Kemenpera diminta untuk tidak diam melihat banyaknya permasalahan konsumen properti yang ada saat ini," seru Ali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar