Selasa, 04 Februari 2014


http://images.detik.com/content/2014/02/05/1016/rumahmurah23.jpg
Jakarta -Program tabungan perumahan tak lama lagi akan rampung dibahas dan ditetapkan dalam undang-undang. Bagi anda yang berstatus karyawan, siap-siap gaji anda dipotong 2,5% untuk tabungan tersebut.

Sebenarnya, total pungutan untuk tabungan perumahan ini adalah 3% dari gaji karyawan. Namun 2,5% akan diambil langsung dari karyawan bersangkutan, dan 0,5% ditutupi oleh si pemberi kerja. Kesepakatan ini telah diambil oleh DPR dan pemerintah. Minggu depan, rumusan rancangan undang-undang ini akan kembali dibahas dalam panitia kerja (Panja) DPR.

"Minggu depan bisa diselesaikan di Panja, itu nanti dibawa ke Paripurna untuk diundang-undangkan," kata Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz di sela Pembahasan Usulan Pengembangan Kawasan dan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (5/2/2014).

Setelah diundang-undangkan. Barulah UU tersebut diserahkan kembali ke pemerintah untuk disetujui. Pemerintah diberi waktu 30 hari untuk melakukan pengkajian dan analisa, lalu kemudian UU tersebut diberlakukan.

"Lewat dari 30 hari otomatis berlaku," lanjut Djan.

Setelah itu akan dibentuk 2 badan yang akan mengurus finansial dan penyedia perumahan. Badan Pengelola Keuangan akan mengurus potongan gaji dari para pekerja dan pemberi kerja. Uang yang didapat dari potongan tersebut diserahkan ke bank untuk disalurkan ke Badan Penyedia Perumahan.

"Badan penyediia itu hanya penyedia perumahan saja, nanti dibuka seluruh Indonesia. Tapi yang bangun tetap kontraktor," katanya.

Diharapkan UU Tapera ini akan dirampungkan dalam waktu dekat sebelum pemilihan umum. "Harus bulan ini, karena nanti masa sidangnya habis," tuturnya.(zul/dnl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar