Jakarta -Program tabungan perumahan tak lama
lagi akan rampung dibahas dan ditetapkan dalam undang-undang. Bagi anda
yang berstatus karyawan, siap-siap gaji anda dipotong 2,5% untuk
tabungan tersebut.
Sebenarnya, total pungutan untuk tabungan
perumahan ini adalah 3% dari gaji karyawan. Namun 2,5% akan diambil
langsung dari karyawan bersangkutan, dan 0,5% ditutupi oleh si pemberi
kerja. Kesepakatan ini telah diambil oleh DPR dan pemerintah. Minggu
depan, rumusan rancangan undang-undang ini akan kembali dibahas dalam
panitia kerja (Panja) DPR.
"Minggu depan bisa diselesaikan di
Panja, itu nanti dibawa ke Paripurna untuk diundang-undangkan," kata
Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz di sela Pembahasan Usulan
Pengembangan Kawasan dan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi
Khusus (DAK) di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (5/2/2014).
Setelah
diundang-undangkan. Barulah UU tersebut diserahkan kembali ke pemerintah
untuk disetujui. Pemerintah diberi waktu 30 hari untuk melakukan
pengkajian dan analisa, lalu kemudian UU tersebut diberlakukan.
"Lewat dari 30 hari otomatis berlaku," lanjut Djan.
Setelah
itu akan dibentuk 2 badan yang akan mengurus finansial dan penyedia
perumahan. Badan Pengelola Keuangan akan mengurus potongan gaji dari
para pekerja dan pemberi kerja. Uang yang didapat dari potongan tersebut
diserahkan ke bank untuk disalurkan ke Badan Penyedia Perumahan.
"Badan penyediia itu hanya penyedia perumahan saja, nanti dibuka seluruh Indonesia. Tapi yang bangun tetap kontraktor," katanya.
Diharapkan
UU Tapera ini akan dirampungkan dalam waktu dekat sebelum pemilihan
umum. "Harus bulan ini, karena nanti masa sidangnya habis," tuturnya.(zul/dnl)
Jakarta -Program tabungan perumahan tak lama
lagi akan rampung dibahas dan ditetapkan dalam undang-undang. Bagi anda
yang berstatus karyawan, siap-siap gaji anda dipotong 2,5% untuk
tabungan tersebut.
Sebenarnya, total pungutan untuk tabungan
perumahan ini adalah 3% dari gaji karyawan. Namun 2,5% akan diambil
langsung dari karyawan bersangkutan, dan 0,5% ditutupi oleh si pemberi
kerja. Kesepakatan ini telah diambil oleh DPR dan pemerintah. Minggu
depan, rumusan rancangan undang-undang ini akan kembali dibahas dalam
panitia kerja (Panja) DPR.
"Minggu depan bisa diselesaikan di
Panja, itu nanti dibawa ke Paripurna untuk diundang-undangkan," kata
Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz di sela Pembahasan Usulan
Pengembangan Kawasan dan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi
Khusus (DAK) di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (5/2/2014).
Setelah
diundang-undangkan. Barulah UU tersebut diserahkan kembali ke pemerintah
untuk disetujui. Pemerintah diberi waktu 30 hari untuk melakukan
pengkajian dan analisa, lalu kemudian UU tersebut diberlakukan.
"Lewat dari 30 hari otomatis berlaku," lanjut Djan.
Setelah
itu akan dibentuk 2 badan yang akan mengurus finansial dan penyedia
perumahan. Badan Pengelola Keuangan akan mengurus potongan gaji dari
para pekerja dan pemberi kerja. Uang yang didapat dari potongan tersebut
diserahkan ke bank untuk disalurkan ke Badan Penyedia Perumahan.
"Badan penyediia itu hanya penyedia perumahan saja, nanti dibuka seluruh Indonesia. Tapi yang bangun tetap kontraktor," katanya.
Diharapkan
UU Tapera ini akan dirampungkan dalam waktu dekat sebelum pemilihan
umum. "Harus bulan ini, karena nanti masa sidangnya habis," tuturnya.
(zul/dnl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar