Jumat, 21 Februari 2014

Ke Mana Larinya Uang Pungli Sertifikat Tanah Gratis di Cimahi?


Jakarta - Pemerintah membuat kebijakan sertifikat gratis lewat program Prona dengan biaya ditanggung APBN. Namun sayangnya program ini diselewengkan dengan menarik pungutan liar (pungli) seperti di Cimahi, Bandung.

Kasus bermula saat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat menetapkan lokasi kegiatan Prona di Kota Cimahi meliputi Kecamatan Cimahi Selatan dan Kecamatan Cimahi Utara dengan target 200 bidang tanah pada Februari 2010.

Nah, di pelaksanannya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Cimahi, Wawan Darmawan, menarik pungli Rp 300 ribu dan di lapangan membengkak menjadi Rp 1 juta per bidang tanah. Di Kelurahan Cibabat terkumpul dana pungli Rp 68 juta. Berikut aliran dana pungli itu seperti terungkap dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang dikutip detikcom, Jumat (20/2/2014):

1. THR 70 orang pegawai @ Rp 700 ribu = Rp 49 juta
2. Wawan Darmawan sebesar Rp 3 juta
3. Wahyu Residan sebesar Rp 1,5 juta
4. Ruhanda sebesar Rp 1,25 juta
5. Budiman sebesar Rp 750 ribu
6. Dodi Rustambi sebesar Rp 500 ribu
7. Asep Supriatna sebesar Rp 500 ribu
8. Sub Bag Tata Usaha sebesar Rp 1 juta
9. Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara sebesar Rp 500 ribu
10. Petugas Ukur sebesar Rp 1,5 juta
11. Operasional sebesar Rp 500 ribu

Uang tersebut ditarik dari 70 warga Cibabat yang mengikuti program program sertifikasi tanah gratis (Proyek Operasi Nasional Agraria/Prona) tahun 2010.

Pada 13 November 2013 Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Wawan Darmawan. Vonis ini lalu diperberat oleh Pengadilan Tinggi Bandung dengan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara pada pada 23 Januari lalu. Duduk sebagai majelis yaitu Wiilem Saija, Effendi Gajo dan Hening Tyastanto.


Belasan wanita pembantu rumah tangga yang disekap di rumah pensiunan jenderal polisi dibebaskan. Simak selengkapnya di "Reportase Sore" Pukul 16.30 WIB Hanya di TRANS TV

(asp/trq) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar