Sabtu, 15 Maret 2014

Ini Untung Rugi Kenaikan Tajam NJOP Hingga 140% di Jakarta


http://images.detik.com/content/2014/03/10/1016/105400_jakarta.jpeg
Jakarta -Pemerintah DKI Jakarta telah menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga 140%. Apa untung dan rugi dari kenaikan NJOP sebesar itu?

Konsultan dari Leads Property, Hendra Hartono menjelaskan bahwa kenaikan NJOP ini akan memicu kenaikan harga tanah sehingga akan mendorong nilai properti itu akan naik. Dengan adanya hal ini masyarakat diuntungkan karena nilai investasi atas rumah mereka juga ikut naik.

"Keuntungannya jka dilihat secara umum kenaikan NJOP pasti akan turut menaikan harga properti. Selama ini nilai NJOP itu jauh lebih kecil nilainya dari nilai market value yang ada. Sekarang setelah NJOP naik masyarakat harusnya untung karena patokan jual beli harga tanah juga naik sehingga bisa menaikan harga properti, kalau harga naik berarti masyarakat yang mau jual rumah pasti akan untung," kata Hendra saat dihubungi detikFinance(9/3/2014).

Selain itu Direktur Eksekutif Indonesia Properti Watch (IPW), Ali Tranghanda menegasakan bahwa dengan adanya kenaikan NJOP ini maka yang paling diuntungkan adalah pemerintah DKI Jakarta. Karena penerimaan pemerintah atas pajak bumi bangunan (PBB) akan meningkat. Pihaknya mengusulkan agar penerimaan pajak ini bisa digunakan untuk membuat rumah susun untk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Yang untung jelas pemerintah, harusnya pajak ini bisa untuk buat rusun buat MBR. Konsepnya uang dari pajak itu untuk membangun infrastruktur dan hunian kelas menengah. Sekarang lumayan udah keliatan buat keruk Waduk Pluit," kata Ali saat ditemui di kantornya di Jakarta (7/3/2014)

Ali menambahkan dengan adanya kenaikan NJOP ini maka konsumen dan pembeli propeti yang akan dirugikan, karena kenaikan NJOP itu sudah pasti akan menaikkan harga jual properti, karena dengan kenaikan NJOP pasti akan menaikkan pajak,

"Semua bukan rahasia umum kalau transaksi rumah harga NJOP yang dipakai. Biasanya NJOP lebih rendah dari harga jual. Dengan NJOP naik pembeli akan kalkulasi ulang lagi karena pajak yang akan dibayar juga akan tinggi dari sisi pengembang tanah-tanah naik akan berpengaruh ke harga jual, meskipun saya itung-itung sih 0,5% faktor pajak, kecil memang tapi itu mesti dikalkulasi ulang. Pajak PBB tanah yang terlantar mesti dibayar, ketika dibayar pengembang nggak akan bayar pajak disitu dia akan membebankan biaya pajak ini ke konsumen, harganya naik lagi sehingga konsumen yang dirugikan," imbuhnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar