Kamis, 13 Maret 2014

NJOP DKI Naik, Harga Properti Bisa Melejit 30%

http://images.detik.com/content/2014/03/10/1016/093200_dki.jpg
Jakarta -Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta memastikan sudah menerapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bumi dan bangunan untuk tahun pajak 2014 atau mulai berlaku sejak Januari hingga Agustus tahun ini. Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) akan menaikan harga properti sebesar 30%.

Sekretaris Jenderal DPP Realestat Indonesia (REI), Hari Raharta Sudrajat yang menyatakan bahwa dengan kenaikan NJOP ini akan turut serta menaikan nilai tanah, sehingga pengembang properti harus menaikan harga properti yang mereka jual hingga 30%.

"Sekarang NJOP naik, harga properti pasti naik, naiknya kita nggak bisa frontal jadi konsumen kaget seolah-olah dipaksa naik, harga properti bisa naik 30% dengan kenaikan NJOP itu," kata Hari saat dihubungi detikFinance pekan lalu.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda menjelaskan bahwa komponen NJOP itu hanya 0,15% dari harga properti yang ada, namun hal ini akan tetap membuat harga jual properti baru itu mengalami kenaikan.

"Pengembang karena tanahnya naik akan berpengaruh ke harganya meskipun saya hitung hanya 0,15% dari nilai properti, kenaikannya mungkin hanya 3-10% untuk harga properti saja, tapi saya yakin pengembang akan lebih besar menaikan harga properti mereka," imbuhnya.

Ali menambahkan dengan adanya kenaikan ini akan membuat dampak negatif terhadap pembelian properti hingga turun 15%. Hal ini karena para pembeli akan berpikir ulang untuk membeli properti.

"Ini akan berdampak, dampaknya pembelian properti berdampak 10%-15% itu akan terpengaruh kita beli rumah selama ini patokannya NJOP, selama ini NJOP selalu lebih rendah daripada harga jual, namun karena pajak naik pembeli juga akan mikir ulang karena pajaknya tinggi," kata Ali saat ditemui di kantornya di Jakarta (7/3/2014).

Sementara itu konsultan properti dari Leads Property, Hendra Hartono menilai bahwa kenaikan NJOP itu karena Pemerintah ingin menyesuaikan harga properti yang ada saat ini dengan harga pasar. Kenaikan NJOP, tak hanya berdampak pada kenaikan pembayaran PBB namun berdampak pada kenaikan setoran pajak dalam setiap transaksi properti (PPh dan PPN)

"Pemerintah menaikan NJOP itu karena untuk menyesuaikan dengan harga pasar yang saat ini ada di pasaran sudah sangat tinggi, selama ini orang selalu berpatokan NJOP dalam pembelian tanah, kalau NJOP. Jadi saya kira akan ada kenaikan tapi tentu tidak bisa dikakulasikan berapa % kenaikan tersebut. Nilai properti itu naik karena nilai tanah yang terkandung di dalam properti juga akan ikut naik," kata Hendra saat dihubungi detikfinance (9/3/2014).
(hen/hen)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar