Rabu, 30 April 2014

Bunga KPR Subsidi Masih 7,25% Hingga Akhir Maret 2015


http://images.detik.com/content/2014/05/07/1016/145455_rumahmurah2.jpg
Jakarta -Pemerintah akan menghentikan penyaluran subsidi bunga kredit untuk rumah tapak (landed house) dengan skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) mulai 1 April 2015.

Artinya konsumen yang ingin mendapatkan subsidi rumah tapak dengan bunga flat 7,25%/tahun masih ada waktu hingga 31 Maret tahun depan. Bagi konsumen yang menandatangani akte jual beli sebelum tanggal 31 Maret 2015, akan tetap menikmati subsidi bunga 7,25% sampai berakhir KPR.

"Harga sama saja, bebas sesuai pasar. Bedanya kalau pakai subsidi bunga itu 7,25% sampai 31 Maret 2015. Setelah itu rumah tapak pakai bunga pasar saja," kata Deputi Pembiayaan Perumahan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Sri Hartoyo kepada detikFinance.
Sri mengatakan, subsidi bunga setelah tanggal 31 Maret 2015 hanya akan berlaku untuk KPR rumah susun. Untuk rumah tapak, bunga KPR-nya akan disesuaikan bunga pasar yang ditentukan bank pembiayaan masing-masing.

"Mungkin 11%-12% selisihnya suku bunganya 5%, tergantung perkembangan suku bunga bank di pasar. Rusun tetap 7,25%," jelasnya.

Sri menegaskan, meski kebijakan ini ditujukan untuk mendorong masyarakat agar tinggal di rumah susun (rusun), pemerintah membebaskan bagi masyarakat untuk membeli rumah tapak. Konsekuensi bunga KPR lebih tinggi alias mengikuti bunga pasar.

"Itu pilihan. Kalau mereka pengen rumah tapak ya mereka harus tanggung sendiri. Kenyamanan sendiri ya harus dibayar sendiri," jelasnya.

Sri juga mengatakan, mulai 1 April 2015 nanti, pasokan untuk rumah tapak akan semakin berkurang, sebalik rusun milik akan semakin bertambah. "Kalau sekarang belum karena belum diberlakukan. Kalau nanti mungkin akan ada (penurunan)," tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar