Selasa, 01 April 2014

Kenaikan Batas Harga Rumah Bebas PPN di Tangan Kementerian PU


http://images.detik.com/content/2014/03/26/1016/rumahmurah23.jpg
Jakarta -Sampai saat ini kenaikan batas harga rumah yang bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) belum juga diterbitkan. Prosesnya masih menunggu hasil audit dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Deputi bidang Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Rakyat Sri Hartoyo mengungkapkan, Kementerian Perumahan Rakyat telah mengajukan permohonan kenaikan harga rumah bebas PPN ke Kementerian Keuangan. Namun Kementerian Keuangan belum juga mengeluarkan aturan pembebasan PPN untuk rumah bersubsidi tersebut.

"Batas harga maksimal yang pada saat ini masih berproses, Menpera sudah 3 kali menyampaikan ke Menkeu, November, Desember, dan pada Maret lalu," kata Sri di acara pelantikan DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman (APERSI) di JW Marriot, Mega Kuningan, Jakarta, Rabu (26/3/2014).

Sri mengatakan, Kementerian Keuangan melibatkan Kementerian PU untuk melakukan audit harga rumah yang diajukan. Baru kemudian, aturan pembebasan PPN akan diturunkan.

"Sejauh yang diikuti perkembangannya Kemenkeu masih meminta bantuan teknis dari Kementerian PU agar rumah sejahtera tersebut sesuai harganya," kata Sri.

"Utamanya adalah untuk menjaga pasokan rumah agar dapat dibeli dengan harga terjangkau dapat diselesaikan pada awal tahun," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPP Apersi Anton R Santosa menyesalkan aturan ini tak kunjung turun. Padahal, pasokan rumah sudah siap untuk dilepas ke pasaran.
"Saat ini kita masih menunggu masalah pembebasan pajak yang saat ini masih dianalisa oleh PU berapa sebaiknya berapa harganya, tapi itu jangan sampai mengurangi suplai rumah," katanya.

Seperti diketahui, harga rumah subsidi terbaru akan ditetapkan naik berdasarkan wilayah. Untuk wilayah I antara lain di Jawa, Sumatera dan Sulawesi kecuali Jabodetabek harganya Rp 88 juta menjadi Rp 105 juta.

Wilayah II antara lain di Kalimantan, Maluku, NTB dan NTT harga rumah yang sebelumnya Rp 95 juta naik menjadi 115 juta, dan harga rumah di Papua naik dari Rp 145 juta menjadi Rp 165 juta.

Pada era Menteri Keuangan Agus Martowardojo, pada 2012 telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.011/2012 membebaskan pajak untuk rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta perumahan lainnya.

Dalam PMK yang ditetapkan tanggal 3 Agustus 2012 disebutkan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah rumah yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yang memenuhi ketentuan:

A. Luas bangunan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi)

B. Harga jual tidak melebihi:
  • Rp 88.000.000 yang meliputi wilayah Sumatera, Jawa, dan Sulawesi, tidak termasuk Batam, Bintan, Karimun, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
  • Rp 95.000.000 yang meliputi wilayah Kalimantan, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
  • Rp 145.000.000 yang meliputi wilayah Papua, dan Papua Barat.
Nilai PPN dihitung 10% dari nilai transaksi jual-beli yang terjadi, yang dikenakan kepada pembeli rumah/properti.

1 komentar:

  1. Kami disetujui pemerintah dan pemberi pinjaman kredit bersertifikat Perusahaan kami tidak menawarkan pinjaman mulai dari pribadi untuk pinjaman industri untuk orang yang tertarik atau perusahaan yang mencari bantuan keuangan pada tingkat bunga dinegosiasikan 2% kesempatan untuk membersihkan dept Anda., Mulai atau meningkatkan bisnis Anda dengan pinjaman dari pinjaman perusahaan kami diberikan di Pounds (£), dollar ($) dan Euro. Jadi mengajukan pinjaman sekarang orang yang tertarik harus menghubungi kami untuk informasi lebih lanjut. Mengisi informasi data peminjam. Hubungi kami sekarang melalui: jenniferdawsonloanfirm20@gmail.com
    (2) Negara:
    (3) Alamat:
    (4) Kota:
    (5) Sex:
    (6) Status Pernikahan:
    (7) Bekerja:
    (8) Nomor Ponsel:
    (9) Penghasilan Bulanan:
    (10) Jumlah Pinjaman Dibutuhkan:
    (11) Jangka waktu pinjaman:
    (12) Tujuan Pinjaman:

    Terima kasih atas pengertian Anda karena kami berharap untuk mendengar dari Anda segera.

    E-Mail: jenniferdawsonloanfirm20@gmail.com

    BalasHapus